thumb

Sosialisasi Edaran Wali Kota Pontianak tentang kewajiban melaporkan bukti Lunas PBB-P2 Bagi Pelayanan Publik dan Penandatanganan Berita Acara

(30/07/2024) Sosialisasi Edaran Wali Kota Pontianak Nomor 31 dan Nomor 35/ Bapenda / 2024 tentang kewajiban melaporkan bukti Lunas PBB-P2 untuk ASN dan Bagi Pelayanan Publik Serta Penandatangan Berita Acara Pengenaan Persyaratan pelayanan publik yang dipersyaratkan bukti Lunas PBB oleh Bapak PJ Wali Kota dengan Kepala OPD, sebagai komitmen dan sinergi antar Kepala OPD untuk berpartisipasi dalam Pembangunan Kota Pontianak melalui pajak daerah.

Bapak Pj Wali Kota Pontianak Ani Sofian menerangkan pada tahun 2024 Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak menargetkan pajak daerah sebesar kurang lebih Rp 418 miliar dimana sekitar 54 milyar diantaranya merupakan target PBB-P2. Saat ini realisasi PBB-P2 yang terserap masih sedikit bila dibandingkan dengan target yang ada. Hal tersebut disampaikan oleh beliau usai membuka evaluasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Kota Pontianak, di Kantor Wali Kota, Selasa (30/7/2024). Oleh karena itu upaya optimalisasi PBB-P2 perlu lebih intens untuk dilakukan.

Dengan kegiatan ini diharapkan dapat menyebarluaskan informasi kebijakan pajak daerah dan meningkatkan kepatuhan pembayaran PBB-P2 oleh ASN dan masyarakat.

Yuk lebih taat Pajak Daerah demi Kemajuan Kota Pontianak Tercinta, Pajakku Untukmu Kota Pontianakku