USAHA KATERING KENA PAJAK ?
Halo sobat pajak, tahukah bapak/ atau ibu bahwa bagi pemilik usaha Jasa Boga/ Katering dapat dikenakan Pajak Daerah ?
Pajak katering termasuk dalam Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) jenis makanan dan/ atau minuman atas Jasa Boga/ Katering. PBJT Jasa Boga/ Katering adalah Pajak Daerah Jenis Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) yang dikenakan terhadap Penyedia Makanan dan/ atau Minuman termasuk katering dengan tarid 10% (sepuluh persen) dari dasar pengenaan pajak (tagihan) tanpa minimum transaksi pada restoran/ rumah makan/ katering di Wilayah Kota Pontianak.
Berdasarkan Surat Edaran Wali Kota Pontianak Nomor 33 Tahun 2024 tentang Kewajiban Pembayaran dan Penyetoran Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas Makanan dan/atau Minuman Jenis Penyedia Jasa Boga/Katering, "Bahwa bagi Bapak/Ibu khususnya pelaku usaha jasa boga/katering dihimbau untuk taat Pajak Daerah dengan Wajib membayar Pajak Barang dan Jasa Tertentu jenis makanan dan/atau minuman atas jasa boga atau katering dengan tarif sebesar 10% (sepuluh persen) dari dasar pengenaan pajak tanpa batas minimum transaksi (tagihan) setiap pembelian/belanja makanan dan minuman pada restoran/rumah makan/katering di wilayah Kota Pontianak."
Ayoo lebih taat pajak daerah, demi kemajuan pembangunan Kota Pontianak tercinta
“Pajakku Untukmu Kota Pontianakku”