thumb

USAHA KATERING KENA PAJAK ?

Halo sobat pajak, tahukah bapak/ atau ibu bahwa bagi pemilik usaha Jasa Boga/ Katering dapat dikenakan Pajak Daerah ?

Pajak katering termasuk dalam Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) jenis makanan dan/ atau minuman atas Jasa Boga/ Katering. PBJT Jasa Boga/ Katering adalah Pajak Daerah Jenis Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) yang dikenakan terhadap Penyedia Makanan dan/ atau Minuman termasuk katering dengan tarid 10% (sepuluh persen) dari dasar pengenaan pajak (tagihan) tanpa minimum transaksi pada restoran/ rumah makan/ katering di Wilayah Kota Pontianak.

Mengacu pada Pasal 18 jo. Pasal 19 Perda Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kota Pontianak bahwa penjualan, penyerahan, dan/atau konsumsi barang dan jasa tertentu atas makanan dan/ atau minuman penyedia jasa boga atau katering yang melakukan: (1) proses penyediaan bahan baku dan bahan setengah jadi, pembuatan, penyimpanan, serta penyajian berdasarkan pesanan; (2) penyajian di lokasi yang diinginkan oleh pemesan dan berbeda dengan lokasi dimana proses pembuatan dan penyimpanan dilakukan; dan (3) penyajian dilakukan dengan atau tanpa peralatan dan petugasnya termasuk dalam Objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas Makanan dan/ atau Minuman. 

Berdasarkan Pasal 2 PMK Nomor 70/PMK.03/2022 tentang Kriteria dan/ atau Rincian Makanan dan Minuman, Jasa Kesenian dan Hiburan, Jasa Perhotelan, Jasa Penyediaan Tempat Parkir, serta Jasa Boga atau Katering yang tidak dikenak Pajak Pertambahan Nilai bahwa makanan dan minuman yang disajikan oleh pengusaha jasa boga atau katering merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah, termasuk jenis barang yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai.

Sejalan dengan hal diatas, mengacu pada Surat Edaran Wali Kota Pontianak Nomor 33 Tahun 2024 tentang Kewajiban Pembayaran dan Penyetoran Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas Makanan dan/atau Minuman Jenis Penyedia Jasa Boga/Katering, "Bahwa bagi Bapak/Ibu khususnya pelaku usaha jasa boga/katering dihimbau untuk taat Pajak Daerah dengan Wajib membayar Pajak Barang dan Jasa Tertentu jenis makanan dan/atau minuman atas jasa boga atau katering dengan tarif sebesar 10% (sepuluh persen) dari dasar pengenaan pajak tanpa batas minimum transaksi (tagihan) setiap pembelian/belanja makanan dan minuman pada restoran/rumah makan/katering di wilayah Kota Pontianak."

Ayoo lebih taat pajak daerah, demi kemajuan pembangunan Kota Pontianak tercinta 

“Pajakku Untukmu Kota Pontianakku”