Edukasi Perpajakan Bagi Penjual atau Penyedia Makanan dan/ atau Minuman Jenis Jasa Boga/ Katering
Pada Hari Jum'at (13/09/2024) Badan Pendapatan Daerah Kota Pontianak mengadakan Sosialisasi Pajak Daerah sektor Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas Makanan dan/ atau Minuman Jasa Boga/ Katering. Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Pontianak beserta jajaran Bapenda Kota Pontianak serta perwakilan dari KPP Pratama Pontianak Timur dan Tamu Undangan selaku Pengusaha Jasa Boga/ Katering dan rekanan perwakilan rumah sakit di Kota Pontianak selaku stakeholder pengguna jasa katering.
Maksud dan tujuan adanya sosialisasi ini adalah untuk memberikan edukasi dan penyamaan persepsi tentang pengenaan PBJT Makanan dan/ atau Minuman Jasa Boga/ Katering di Kota Pontianak. Berdasarkan Pasal 18 jo. Pasal 19 Perda Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kota Pontianak bahwa penjualan, penyerahan, dan/atau konsumsi barang dan jasa tertentu atas makanan dan/ atau minuman penyedia jasa boga atau katering yang melakukan: (1) proses penyediaan bahan baku dan bahan setengah jadi, pembuatan, penyimpanan, serta penyajian berdasarkan pesanan; (2) penyajian di lokasi yang diinginkan oleh pemesan dan berbeda dengan lokasi dimana proses pembuatan dan penyimpanan dilakukan; dan (3) penyajian dilakukan dengan atau tanpa peralatan dan petugasnya termasuk dalam Objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas Makanan dan/ atau Minuman.
Berdasarkan Pasal 2 PMK Nomor 70/PMK.03/2022 tentang Kriteria dan/ atau Rincian Makanan dan Minuman, Jasa Kesenian dan Hiburan, Jasa Perhotelan, Jasa Penyediaan Tempat Parkir, serta Jasa Boga atau Katering yang tidak dikenak Pajak Pertambahan Nilai bahwa makanan dan minuman yang disajikan oleh pengusaha jasa boga atau katering merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah, termasuk jenis barang yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai.
Bagi Warge Kote Pontianak yang punya usaha jasa boga/ katering, mari jalankan kewajiban perpajakan daerah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Mari taat Pajak Daerah demi kemajuan Kota Pontianak Tercinta
Pajakku Untukmu Kota Pontianakku