thumb

PELAYANAN JEMPUT PEMBAYARAN PAJAK PBB-P2 KOTA PONTIANAK

Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak dalam hal ini oleh Badan Pendapatan Daerah Kota Pontianak bersama dengan Bank Kalbar mengadakan Pelayanan Jemput Bola Pembayaran Pajak Daerah di beberapa titik kawasan yang berbeda di Kota Pontianak, untuk lebih jelasnya dapat dilihat pada thumbnail diatas.

Dalam layanan jemput bola ini, pembayaran pajak dapat dilakukan dengan metode QRIS dan secara tunai. Wajib pajak hanya perlu membawa Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) untuk pembayaran PBB-P2 dan/ atau Nomor Objek Pajak (NOP) PBB-P2.

Dengan adanya pelayanan jemput bola ini diharapkan mampu meningkatkan pendapatan daerah khususnya atas sektor Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). 

Yok Warge Kote Pontianak yang belum melunasi PBB-P2 nye, bise melalui Pelayanan Jemput Pajak PBB-P2 dan dapatkan souvenir menarik 

Pajakku Untukmu Kota Pontianaku