thumb

Persyaratan Lunas Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan dalam Setiap Pelayanan Administrasi di Lingkungan Pemerintah Kota Pontianak

Halo Sobat Pajak, tahukah Bapak/Ibu bahwa berdasarkan Surat Edaran No: 973/31/Tahun 2024 tentang Persyaratan Lunas Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan dalam Setiap Pelayanan Administrasi di Lingkungan Pemerintah Kota Pontianak, bahwa diperlukan bukti lunas PBB-P2 untuk mengurus beberapa berkas seperti:

  1. Permohonan pengurusan administrasi perizinan;
  2. Persetujuan Bangunan Gedung (PBG);
  3. Pengurusan administrasi kependudukan;
  4. Pendaftaran/penerimaan peserta didik baru;
  5. Penerbitan rekomendasi; dan
  6. Surat Keterangan dan/atau pelayanan administrasi Pemerintahan Daerah Kota Pontianak.

Untuk informasi lebih lanjut, Bapak/Ibu dapat menghubungi Badan Pendapatan Daerah Kota Pontianak
📍Alamat: Jl Let.Jend Sutoyo Pontianak
📱IG: @bapenda.pontianak
💻 Atau dapat mengakses laman eponti.pontianak.go.id

“Pajakku Untukmu Kota Pontianakku”