Penyuluhan Wajib Pajak Baru PBJT Jasa Hiburan dan Parkir pada 24 April 2024
Halo Sobat Pajak, pada Hari ini (24/04/2024) Tim Pendataan dan Penyuluhan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kota Pontianak melakukan kegiatan rutin berupa Pendataan dan Penyuluhan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas Jasa Parkir dan Jasa Kesenian dan Hiburan di Kota Pontianak. Kegiatan ini disertai dengan penempatan benner tanda pemungutan pajak daerah dilokasi Wajib Pajak. Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran, kepatuhan, dan Ketepatan dalam mendaftar, melapor dan menyetor pajak daerah khususnya jenis PBJT dari para pelaku usaha Jasa Parkir dan Jasa Kesenian dan Hiburan di Kota Pontianak.
Yuk Daftar dan Lapor Pajak tepat waktu, melalui Eponti
Eponti.pontianak.go.id
Pajakku untukmu Kota Pontianakku😊