Penertiban Objek Pajak Reklame Insidentil pada tanggal 07 April 2024
Halo Sobat Pajak, Pada Hari ini (07/04/2024),, Tim Penertiban Pajak Daerah melakukan penertiban terhadap Objek Pajak Reklame insidentil yang melanggar ketentuan Pajak Daerah Kota Pontianak. Kegiatan Penertiban ini merupakan kegiatan rutin yang dilakukan oleh Tim Penertiban Bapenda Kota Pontianak dalam rangka pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran ketentuan Perpajakan Daerah Kota Pontianak sebagai bentuk Optimalisasi perpajakan Daerah Kota Pontianak. Bagi para penyelenggara produk reklame, yuk lebih taat aturan perpajakan daerah dengan mendaftarkan dan membayar pajak reklame sebelum pemasangan reklame serta segera mencabut reklame yang telah jatuh tempo untuk keindahan Kota Pontianak tercinta.
Pajakku Untukmu Kota Pontianakku.