Nambah Bangunan Baru atau Nambah Rumah Baru ? Yuk Segera Laporkan Perubahan PBB-P2 Anda
Halo Sobat Pajak, bagi Bapak/Ibu yang memiliki tanah dan/atau bangunan di Kota Pontianak wajib mendaftarkan diri sebagai Wajib Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Kota Pontianak. Apabila Bapak/Ibu telah Mendaftar sebagai Wajib Pajak PBB-P2 dan melakukan penambahan rumah/bangunan baru pada Objek Pajak PBB-P2 yang Bapak/Ibu miliki di Kota Pontianak maka wajib melapor/melakukan updating data kepada Badan Pendapatan Daerah Kota Pontianak melalui tata cara sebagaimana pada gambar dibawah ini:
Terkait persyaratan updating data PBB-P2 sebagaimana dimaksud, Bapak/Ibu dapat melihat dokumen/berkas persyaratan pada gambar dibawah ini:
Yuk segera daftarkan dan laporkan penambahan bangunan sesuai dengan kondisi saat ini untuk Pajak Bumi dan Bangunan anda.
Pengajuan dapat dilakukan via online melalui laman. eponti.pontianak.go.id >> Lihai PBB. Jangan lupa siapkan dulu berkas/dokumen persyaratan sebagaimana pada gambar diatas ya kemudian di scan.
Pajakku untukmu kota Pontianakku