thumb

Makan dan Minum di Warkop/Coffe Shop kena Pajak Daerah 10 % ?

Halo Sobat Pajak, jika mendengar Kota Pontianak maka sudah terbayangkan dengan banyaknya Warung Kopi yang ada di Kota Pontianak. Tahukah Bapak/Ibu bahwa warung kopi dan coffeshop merupakan salah satu penyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Pontianak untuk jenis PBJT makanan dan/atau minuman. Bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kota Pontianak bahwasanna Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas Jasa Makanan dan/atau Minuman meliputi pelayanan yang disediakan oleh restoran, rumah makan, rumah minum, kafetaria, kantin, warung nasi, warung kopi, bar, pedagang kaki lima atau tempat lainnya yang menyedikan dan menjual makanan dan/atau minuman dan sejenisnya termasuk jasa boga/katering. Tahukah Bapak/Ibu atas Pajak Barang dan Jasa Tertentu tersebut dikenakan Pajak dengan tarif 10% yang dikenakan kepada konsumen. Jadi jelas ya Bapak/Ibu bahwa makan dan minum di warung kopi dan coffeshop dapat dikenakan pajak 10% atas PBJT Makanan dan Minuman terhadap konsumen sebagai bentuk kontribusi Bapak/Ibu terhadap kemajuan Kota Pontianak tercinta. Untuk info lebih lengkap Bapak/Ibu dapat melihat pada gambar di bawah ini: