Kegiatan Sosialisasi Kewajiban Perpajakan Bendahara Pemerintah
Halo Sobat Pajak, Badan Pendapatan Daerah Kota Pontianak terus melakukan optimalisasi pendapatan pajak daerah khususnya PBJT Jenis Katering/Jasa Boga. Salah satu diantaranya dengan Sosialisasi Pajak Katering guna meningkatkan pemahaman terhadap pemenuhan kewajiban perpajakan pusat dan daerah bagi bendahara pemerintah dengan bekerjasama dengan Kanwil DJP Kalimantan Barat, Badan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Kalimantan Barat, dan Badan Keuangan dan Aset Daerah Kota Pontianak. (Rabu/15 Mei 2024).
Kegiatan ini ditujukan bagi bendahara dari seluruh instansi provinsi Kalimantan Barat dan Pemerintah Kota Pontianak sebagai pemotong pajak dan sebagai penerima dokumen pertanggungjawaban kegiatan makanan dan/atau minuman Instansi dengan tujuan mengamankan keuangan negara/daerah. Terkhusus untuk Pajak Katering, sebagaimana diketahui, berdasarkan UU 1 tahun 2022, dan PMK 70/PMK 03 /2022, jasa boga/katering tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang merupakan pajak pusat, namun jenis usaha tersebut tetap dikenakan PBJT Makanan/Minuman jenis Jasa Boga Katering yang termasuk dalam pajak daerah.
Jadi, setiap pembelian atau belanja makan dan minuman Instansi di restoran, rumah makan, katering di wilayah Kota Pontianak, penyedia wajib membayarkan pajak PBJT sebesar 10 persen dari dasar pengenaan pajak tanpa minimum transaksi atau tagihan dan bendahara dapat meminta bukti setoran pajak (SSPD) belanja makanan dan minuman yang sah atas transaksi tersebut. Hal ini sejalan dengan Edaran Wali Kota Pontianak Nomor 973/1.1/BKD/Tahun 2022 tentang Ketentuan Kewajiban Jenis Pajak Restoran/Katering.
Pajak untuk Pembangunan Kota Pontianak