thumb

Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Usaha Rumah Kost dan Rapat Teknis Pemanfaatan Data Perizinan Untuk Database Perpajakan Bersama DPMPTSP dan Disporapar Kota Pontianak

Selasa (04/06/2024) Badan Pendapatan Daerah Kota Pontianak mengadakan rapat koordinasi tindak lanjut usaha rumah kost dan rapat teknis pemanfaatan Data Perizinan untuk database perpajakan daerah Kota Pontianak Bersama Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kota Pontianak dan Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata Kota Pontianak yang dipimpin oleh Sekretaris Badan Pendapatan Daerah Kota Pontianak.

Menindaklanjuti pemberlakuan Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak dan Retribusi Daerah, serta Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kota Pontianak, dimana terdapat perubahan dan penyesuaian khususnya pada sektor Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas Jasa Perhotelan, maka diperlukan adanya rapat ini sebagai bentuk upaya optimalisasi pelaksanaan pemungutan pajak daerah khususnya PBJT atas Jasa Perhotelan di lingkungan Pemerintahan Kota Pontianak.

Sejalan dengan hal tersebut, pada rapat kali ini dibahas mengenai  penerapan pajak daerah atas tempat usaha perhotelan berdasarkan UU 1 tahun 2022, PP 35 Tahun 2023, dan Perda 10 tahun 2023. Serta pembahasan terkait sinkronisasi pemanfaatan data perizinan untuk database perpajakan daerah Kota Pontianak.

Dengan adanya rapat ini, diharapkan dapat memperkuat sinergi antara Bapenda Kota Pontianak dan DPMPTSP Kota Pontianak serta Disporapar Kota Pontianak dalam optimalisasi pelaksaan perpajakan daerah Kota Pontianak.

Bagi Sobat Pajak Pontianak yang ingin buka usaha baru, jangan lupa merungus perizinan usahanya terlebih dahulu ya melalui Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kota Pontianak